Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City

Pulau Rempang
Aparat saat berdialog dengan warga di Jembatan IV Barelang, Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (06/09). (Foto: Tangkapan layar warga)

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menolak aksi kekerasan oleh aparat kepada warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (07/09).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai masyarakat adat menjadi korban ambisi pembangunan nasional. Aparat keamanan TNI Angkatan Laut (AL) dan Kepolisian menjadi alat negara untuk melancarkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City yang harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834.

Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, aparat keamanan memicu bentrokan dengan memaksa masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Karena sedari awal tujuan kegiatan tersebut untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah adatnya, maka seharusnya aparat dan BP Batam tahu kegiatan ini pasti mendapat penolakan.

Kegiatan ini merupakan pemantik bentrokan yang mengakibatkan paling tidak 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menyebut, pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang dimuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023. Program strategis nasional ini dari awal perencanannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834.

Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan K/L yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat.

”Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” sebut Zenzi dalam siaran persnya diterima di Tanjungpinang, Kamis.

Peristiwa itu bagi koalisi ini merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Pangkalan TNI AL Batam. Peristiwa inipun bertentangan dengan amanat UUD Tahun NRI 1945, di mana tegas disebut negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata,”

“Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” sebut Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ambil bagian mendukung perjuangan masyarakat.

Apa yang dilakukan warga Rempang merupakan upaya mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sehingga apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat.

Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat.
Atas peristiwa ini, kami mengulang pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:
1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, tidak sekedar mengeluarkannya sebagai program strategis nasional;
2. Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang;
3. Memerintakan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; dan
4. Memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implemetasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Baca juga: Aparat Bentrok dengan Warga di Pulau Rempang, Anak Sekolah Turut Kena Gas Air Mata

Baca juga: Jalan Trans Barelang Lumpuh, Warga Rempang Adang Kendaraan Tim Terpadu Pakai Pohon

Kami yang menyatakan:
1. Eksekutif Nasional WALHI
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
4. TuK Indonesia
5. Solidaritas Perempuan
6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
8. Amnesty International Indonesia
9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
14. Majelis Sastra Riau
15. Riau Women Working Group (RWWG)
16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
17. Aliansi Pemuda Melayu
18. Wanapalhi
19. Mapala Suluh
20. Mapala Humendala
21. KPA EMC2
22. Jikalahari
23. Perkumpulan Elang
24. Senarai
25. AP2SI Riau
26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
29. Alam Indonesia Riau (AIR)
30. Perkumpulan Kaliptra Andalas
31. Komunitas Seni Rumah Sunting
32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
36. Eksekutif Daerah WALHI Riau
37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung
42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara
51. Eksekutif Daerah WALHI Bali
52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
60. Eksekutif Daerah WALHI Papua
61. YLBHI-LBH Banda Aceh
62. YLBHI-LBH Medan
63. YLBHI-LBH Padang
64. YLBHI-LBH Palembang
65. YLBHI-LBH Bandar Lampung
66. YLBHI-LBH Jakarta
67. YLBHI-LBH Bandung
68. YLBHI-LBH Semarang
69. YLBHI-LBH Yogyakarta
70. YLBHI-LBH Surabaya
71. YLBHI-LBH Bali
72. YLBHI-LBH Makassar
73. YLBHI-LBH Manado
74. YLBHI-LBH Papua
75. YLBHI-LBH Pekanbaru
76. YLBHI-LBH Palangkaraya
77. YLBHI-LBH Samarinda
78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base
79. JATAM SULTENG
80. YAYASAN TANAH MERDEKA SULTENG
81. JATAM KALTIM
(*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News