JAKARTA – Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) melaporkan dugaan praktik korupsi senilai Rp200 miliar di tubuh anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, yakni PT Petrosida Gresik. Laporan telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyoroti dugaan keterlibatan jajaran mantan komisaris dan direksi perusahaan periode 2021–2023.
“Ini kerugian negara dan harus diproses secara hukum. Anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN itu sendiri. Dugaan kuat, terjadi manipulasi laporan keuangan atau fraud,” ujar Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari, usai menyerahkan laporan ke KPK kepada media, Rabu 9 April 2025.
Cak Ta’in mengungkapkan, laporan tersebut bermula dari pengaduan sejumlah karyawan Petrosida yang kini terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam situasi ekonomi yang sulit, ancaman PHK menjadi kekhawatiran serius. “Cari pekerjaan baru sekarang bukan cuma sulit, tapi nyaris mustahil,” tambahnya.
Praktik kecurangan tersebut diperkirakan terjadi sejak tahun 2021 hingga kini. Hasil audit internal dari PT Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik mengungkap dugaan manipulasi pencatatan piutang. Piutang bermasalah diduga disamarkan agar tidak mempengaruhi laporan pendapatan perusahaan.
“Kerugian potensial yang terdeteksi sekitar Rp25 hingga Rp60 miliar, dan angka ini bisa meningkat jika dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Cak Ta’in.
Ia juga memaparkan temuan pendapatan yang tidak didukung dokumen yang sah, serta dugaan transaksi fiktif. Meski piutangnya macet, sejumlah distributor tetap dilayani, memperparah akumulasi piutang tak tertagih.
Menurut Cak Ta’in, praktik manipulatif ini telah menggerus keuangan Petrosida hingga Rp200 miliar. Dana-dana tersebut diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. “Semua unsur pimpinan diduga terlibat, terutama eks komisaris dan direksi,” tegasnya.
Salah satu sorotan dalam laporan adalah pembangunan fasilitas gym di lingkungan pabrik Petrokimia Gresik yang disebut menggunakan anggaran pembangunan pabrik, kemudian dibebankan pada subsidi pupuk. Proyek senilai ratusan juta itu disetujui oleh kepala auditor internal Petrokimia Gresik yang juga menjabat sebagai eks komisaris Petrosida.
Lebih jauh, Cak Ta’in menyebut manipulasi laporan keuangan bisa berlangsung lama karena adanya dugaan praktik suap terhadap auditor. “Mereka menggunakan dua senjata ampuh: uang dan layanan wanita, untuk membungkam idealisme dan meruntuhkan integritas auditor,” ungkapnya.
Baca juga:Dukung Wacana Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tanpa Makanan dan Kelola Pertanian
Menurutnya, aliran dana hasil dugaan fraud tersebut bahkan mengalir ke pasangan seorang menteri. Ia menilai manajemen Petrosida tidak profesional dan sarat konflik kepentingan berbasis kekerabatan maupun jual beli jabatan.
“Praktik ini harus dibongkar. Kerugian negara bisa terus membesar jika tidak segera ditindak,” tegasnya.
Cak Ta’in juga menyoroti peran Alif Rodhiyan, eks komisaris Petrosida yang juga menjabat Kepala Auditor Petrokimia Gresik. Ia diduga memanipulasi temuan audit untuk melindungi dirinya sendiri saat menjabat sebagai SVP Pengendalian Anak Perusahaan. Dalam dugaan ini, direksi dan dewan komisaris yang seharusnya mengawasi justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
“Ini adalah konspirasi di level pimpinan. Mereka yang harus bertanggung jawab,” kata Cak Ta’in menutup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News