TANJUNGPINANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), inspeksi mendadak (sidak) bangunan tower di atas ruko di Jalan DI Panjaitan, Kilometer (KM) 7, Selasa 29 Oktober 2024.
Sidak itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir bersama pemerintah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Ketika rombongan tiba di lokasi, pintu ruko tertutup rapat. Sebab, tidak ada satupun perwakilan pemilik ruko maupun pemilik tower berada di lokasi. Sehingga rombongan sidak tidak bisa masuk hingga naik ke lantai tiga untuk melihat bangunan tower tersebut.
“Kita berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya bangunan tower di atas ruko tidak memiliki izin,” kata Fathir.
Setelah ini, kata Fathir, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang akan memanggil pemilik tower yang tidak memiliki izin, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama.
RDP nanti akan melibatkan beberapa instansi terkait, mulai dari Diskominfo Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Satpol PP Kota Tanjungpinang, serta pemilik ruko.
“Kita akan menelusuri permasalahan tersebut. Kalau tidak ada penyelesaian, maka kita minta dibongkar,” kata kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Baca juga: DPRD Tanjungpinang Launching Aplikasi E-Pramida, Ini Fungsinya
Dalam kesempatan ini, Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto menyebut, pihaknya tidak pernah menerima menerima surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang dari pemilik tower terhadap bangunan tersebut.
Ada dua solusi, yaitu pembongkaran pembangunan tower, atau pengurusan izin mendirikan tower di atas bangunan ruko.
“Jadi, kita sama-sama mendengar yang disampaikan Komisi III akan ada RDP bersama dengan pihak terkait,” sebut Teguh. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News