Komplotan Begal Motor dan Penadah Tertangkap di Batam, Ada Mantan Anggota Polri

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana curas di Mapolda Kepri, Senin 8 Januari 2024. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Kampung Aceh, Kota Batam.

Komplotan itu ialah ED (30) dan G (35), serta seorang penadah berinisal R (34).

“Tersangka ED dan G adalah pelaku utama dan tersangka R merupakan penadah sepeda motor milik korban,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad, Senin, 8 Januari 2023.

Ia menjelaskan, tersangka ED merupakan mantan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Kepri.

Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Batam Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pemilu 2024

Namun, ia telah mendapatkan pemecatan secara tidak hormat karena terjerat kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan selama 12 tahun.

“Tersangka ED merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan. Baru keluar dari lapas pada tanggal 2 Februari 2022 lalu,” ucap Pandra.

Ia melanjutkan, aksi komplotan itu bermula saat korban yang berusia 18 tahun sendirian menunggu rekannya di halte Kawasan Industri Cammo, Sabtu 30 Desember 2023 pukul sekitar pukul 03.00 dini hari.

Baca Juga: Kapolda Kepri Ingatkan Pengguna Jasa Angkutan Laut Waspada Cuaca Ekstrem

“Pelaku ED dan G mendatangi korban. Modusnya mengaku sebagai anggota polisi dan menanyakan identitas korban. Setelah itu kedua pelaku ini menodongkan senjata api rakitan kepada korban,” ujar Pandra, Senin 8 Januari 2024.

Kemudian, pelaku yang melihat korban ketakutan langsung merampas sepeda motor serta barang milik korban dan melarikan diri. Kedua pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka R.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Selanjutnya, ada juga satu unit handphone merek Poco M4 berwarna kuning dan satu unit honda beat warna putih milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api rakitan ini mereka peroleh dari rekan ED di Pekanbaru,” ujarnya.

“Saat ini kami masih mendalami hal tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah mereka baru pertama kali melakukan aksi ini atau sebelumnya sudah pernah,” tambah Pandra.

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api. Ancaman pidana penjaranya selama 20 tahun.