BINTAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Kepulauan Riau tangkap dua pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan lindung di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Jumat (24/03).
“Dua pelaku yang sudah kita amankan. Masing-masing berinisial Yp dan S beserta barang buktinya yaitu lori dan kayu,” kata Ruah Alim Maha, Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan di Bintan, Sabtu (25/03).
Rumah Alim Maha mengatakan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Yp berperan menebang hingga menjual kayu yang sudah ditebang di kawasan hutan lindung tersebut.
Sedangkan, pelaku berinisial S berperan sebagai supir lori yang membawa kayu hasil pembalakan liar dari dalam hutan ke luar hutan.
Saat itu, personel KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan memergoki pelaku S sedang membawa lori dengan muatan kayu dari arah Kijang menuju ke Tanjungpinang.
“Baru-baru ini sudah dua trip yang dijualnya. Satu lori dijual sekitar Rp3 juta,” ucap dia.
Kata dia, pelaku Yp sudah melakukan aktivitas pembalakan terhadap pohon di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019 lalu.
Pada saat itu, pelaku Yp kepergok oleh petugas sedang menebang pohon. Lantas petugas langsung memberikan peringatan, agar pelaku Yp untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Peringatan tersebut ditandai dengan surat pernyataan yang ditandangani oleh pelaku Yp. Namun, peringatan tersebut diabaikan begitu saja oleh pelaku Yp.
Baca juga: Alasan Minim Bukti, Kasus Dugaan Ilegal Logging Hutan Lindung Bintan Dihentikan