JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami pengaturan proses lelang proyek di daerah. Hal itu dikarenakan, penyidik KPK sedang mengusut kasus dugaan suap di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sejauh ini KPK telah menggeledah 66 lokasi, terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Selain itu, penyidik sudah menyita dokumen dan barang bukti elektronik sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
“Ya, itu yang sementara di dalami oleh penyidik bagaimana pengaturannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 24 September 2024 mengutip metrotv.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, dan mencari barang bukti terkait. Namun Tessa tak merinci temuan penyidik terkait dugaan pengaturan lelang itu.
“Segala halnya yang berkaitan dengan pengaturan (lelang) tersebut (didalami),” ucap Tessa.
KPK saat ini tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.