BINTAN – Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial HO berusia 45 tahun, pelaku pencuri kotak infak di Masjid Al Hidayah, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin mengungkapkan kejadian pencurian dilakukan pelaku pada hari Ahad 22 September 2024.
“Pelaku merupakan seorang buruh lepas yang bekerja tidak jauh dari masjid,” kata Firuddin di Polsek Bintim, Jumat 29 September 2024.
Ia menyebut, pelaku mengambil kotak infak dengan cara memasuki masjid melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan tang besi dan mengambil uang didalamnya sebesar Rp1,2 juta.
“Sebelumnya pelaku ini sudah dicurigai warga sekitar, lantaran sering mondar-mandir di sekitar masjid. Usai melancarkan aksinya pelaku membuang kotak amal di laut,” ujarnya.
Baca juga: Aksi 2 Maling Kotak Infak Masjid di Kijang Terekam CCTV
Saat ini pelaku HO telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News