KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri Terkait Korupsi Yasin Limpo

Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah saaat berada di Gedung Merah Putih KPK, Senin (02/10/2023). Foto:Dok/Voa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permintaan pencekalan terhadap tiga advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Upaya pencekalan tersebut, berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Proses pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan. Lantas ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/11).

Baca juga: Diperiksa KPK 6,5 Jam, Febri Diansyah: Upaya Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Mentan Tidak Benar

Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.

“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri dikutip dari cnnindonesia.

Sebelumnya, baik Febri, Rasamala dan Donal pernah diperiksa KPK setelah penyidik lemabaga anti rasuah tersebut mengeledah rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin 02 Oktober 2023 lalu.

KPK saat itu menyatakan, pemeriksaan terhadap eks juru bicara KPK Febri Diansyah terkait indikasi penghilangan barang bukti soal kasus korupsi yang menyeret eks Mentan) Syahrul Yasin Limpo.