KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Rumahnya Malam Hari

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Arsip-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Antara

 

Jakarta – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jumat (24/9) malam usai dijemput penyidik KPK. Azis diketahui sempat meminta penundaan pemeriksaan berkaitan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah dengan alasan tengah isolasi mandiri.

Azis tiba di Gedung Dwiwarna KPK pukul 19.53 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas lembaga antirasuah tersebut.

Azis tiba di KPK mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna cokelat, tak mengeluarkan sepatah kata apa pun ketika sampai di halaman gedung. Petugas KPK langsung membawanya ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menyebut Azis dijemput di salah satu kediamannya di Jakarta. Saat dijemput, KPK memastikan Azis dalam kondisi negatif covid-19 versi tes antigen.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis terlibat dalam kasus ini.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu diketahui berdasarkan dakwaan kepada Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9). Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

 

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *