Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Bobby Jayanto selaku anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/09).
Bobby Jayanto diperiksa KPK selaku saksi terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS).
Pemeriksaan saksi Bobby Jayanto disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Hari ini pemeriksaan saksi empat orang saksi,” ujar Ali Fikri lewat pesan singkat.
Adapun empat orang saksi yang diperiksa adalah Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), Iwan Firdauz (Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas), Nur Rofiq Mansur (Dirut PT Putra Maju Jaya) dan Bobby Jayanto (Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau).
BACA JUGA: Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Nyatakan Siap Diperiksa KPK
Sebelmunya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tanggapan anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto terkait pemanggilannya sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan.
KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Bobby Jayanto dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan.
“Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” Pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (05/09).
Ia memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
“Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab