IndexU-TV

KPU Batam Ajak Insan Pers Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024

KPU Batam
FGD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam bersama insan pers di Yello Hotel Harbour Bay, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengajak insan pers untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, media sebagai mitra kerja KPU memiliki peran penting dan tangguh jawab yang sama dalam memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.

“Media memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024, dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, tentu hal ini dapat meningkatkan partisipasi mereka untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada 14 Februari nanti,” ujar Bosar saat focus group discussion (FGD) di Yello Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Sabtu 20 Januari 2024.

Ia berharap, media massa dapat terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga dapat menambah pengetahuan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi.

“Dalam kegitan ini kami bersama rekan-rekan media juga berdiskusi terkait tahapan pemilu, jadi mereka juga tahu perkembangan pemilu sudah sampai di mana dan bisa meneruskan hal ini ke masyarakat,” ucapnya.

“Mari kite bersama-sama mendorong terwujudnya pemilu yang berkualitas. Dengan meningkatkanya angka partisipasi pemilih, ini menjadi salah satu indikator pencapian kesuksesan dalam pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.

Baca juga: KPU Batam Umumkan LADK Parpol, PKS Paling Boros

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Batam sebanyak 850.614 pemilih. Jumlah tersebut meningkat di banding tahun 2019 lalu sebanyak 650.876 pemilih.

Bosar juga menambahkan, pemasangan iklan kampanye di media massa oleh peserta pemilu bisa dilakukan mulai besok, Ahad 21 Januari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Mulai besok, para peserta pemilu boleh memasang iklan di media cetak maupun elektronik. Ini sesuai amanat undang-undang, di mana iklan di media massa dapat dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Bosar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version