BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi mengungkapkan, jumlah pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maksimal sebanyak 600 orang.
Hal tersebut berdasarkan pasal 10 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pemetaan TPS saat Pemilu Februari lalu itu jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang, sementara untuk Pilkada 2024 ini maksimal 600 pemilih per TPS,” ujar Mawardi,” Selasa 30 Juli 2024.
Mawardi menyebutkan, pembagian jumlah pemilih per TPS tersebut disusun berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi.
“Estimasi sementara jumlah TPS untuk Pilkada 2024 yakni sebanyak 1.811 TPS dengan jumlah pemilih dari hasil sinkronisasi sebanyak 890.242 pemilih,” sambung Mawardi.
Dia menjelaskan, dengan adanya penyesuaian jumlah pemilih per TPS tersebut memungkinkan adanya mutasi pemilih dari TPS sebelumnya saat Pemilu serentak Februari 2024 lalu.
“Walaupun ada yang pindah TPS dari sebelumnya, tapi kita tetap memperhatikan kemudahan akses mereka untuk ke TPS. Lalu, tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda dan
melihat aspek geografis setempat,” terang dia.
“Untuk Pilkada tahun ini, kami menargetkan angka partisipasi pemilih di Batam sebesar 80 persen,” ungkapnya.