BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai melakukan proses pengepakan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, proses pengepakan yang dilakukan di gudang logistik KPU tersebut, petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Pengepakan sudah kita mulai dari beberapa hari lalu. Hingga hari ini pengepakan surat suara untuk 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Batam sudah rampung,” ujar Mawardi, Sabtu 09 November 2024.
Mawardi menjelaskan, proses pengepakan dibagi menjadi dua yakni pengepakan untuk logistik di dalam kotak suara yang berisi surat suara, sampul, formulir, hingga tinta.
Sementara pengepakan di luar kotak suara, terdiri dari bilik suara, alat tulis, hingga tanda pengenal petugas di TPS.
“Surat suara yang sudah dikemas akan dimasukkan ke dalam kotak suara sebelum didistribusikan ke masing-masing (TPS),” sebutnya.
Mawardi menambahkan, seluruh tahapan tata kelola logistik pilkada dijadwalkan selesai pada 20 November mendatang. Kemudian, pihaknya akan mendistribusikan seluruh logistik tersebut ke tingkat Kecamatan.
“Distribusi logistik ke tingkat Kecamatan akan kita mulai paling cepat H-7 pemungutan suara. Kami memastikan semua logistik ini sudah sampai di seluruh TPS pada H-1,” ungkapnya.