KPU Batam Mulai Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sidang Pleno
Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Batam di Swiss Belhotel Harbourbay. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melaksanakan rapat pleno hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kota di Swiss Belhotel Harbourbay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 2 Maret 2024.

“Tahapan ini sesuai keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu yang dimulai dari tanggal 2 sampai 5 Maret,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi.

Ia menyebutkan, hasil pleno rekapitulasi suara pada tingkat kota akan diumumkan dan disampaikan ke KPU Provinsi Kepri. Mawardi berharap seluruh proses rekapitulasi dapat berjalan lancar hingga selesai.

“Semoga dalam rapat pleno terbuka di tingkat kota ini, semua persoalan yang muncul di tingkat kecamatan sudah terselesaikan,” harapnya.

Mawardi menambahkan, ada hal yang istimewa dalam Pemilu 2024, yakni proses penghitungan suara dibantu dengan adanya sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.

“Sistem ini membuat masyarakat dan para peserta pemilu dapat mengakses secara langsung proses rekapitulasi. Ini merupakan salah satu bentuk dari prinsip penyelenggaraan pemilu yakni akuntabilitas dan transparansi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengungkapkan, masih ada dua kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), yakni Kecamatan Batam Kota dan Sekupang.

“Kami usahkan malam ini selesai. Tapi kalau memang tidak siap, kami coba perpanjangan waktu satu hari untuk dua kecamatan ini. Untuk kecamatan Sagulung sedang melakukan penetapan,” ucapnya.

Baca juga: Sidang Pleno Hasil Penghitungan Suara KPU Tanjungpinang Ricuh, Polisi Amankan 1 Saksi

Bosar menegaskan, bahwa pihaknya tetap mengupayakan tahapan pleno rekapitulasi suara pemilu berjalan sesuai juknis dan surat edaran yang diberikan KPU RI, apabila ada kecamatan yang belum selesai di kabupaten/kota, maka dapat melakukan pleno secara simultan.

“Awalnya tidak bisa, namun adanya surat edaran dari KPU RI itu yang menjadi dasar kami. Sehingga kami bisa mulai melaksa akan pleno kota pada hari ini dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News