KPU Batam Segera Rekrut 22.600 KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Ketua KPU Batam
Ketua KPU Batam, Mawardi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menyebutkan, kebutuhan KPPS di wilayahnya, lebih kurang sekitar 22.600 KPSS.

“Kami berencana akan membuka pendaftaran rekrutmen pada akhir Desember 2023. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat kami minta untuk mempersiapkan diri dari sekarang,” ujarnya, Kamis (23/11).

Ia menekankan bahwa pendaftaran calon KPPS atau badan Ad Hoc tersebut sudah menjadi atensi untuk sesegera mungkin dipersiapkan lebih awal.

“Total penyelenggara pemilu untuk Batam itu lebih kurang ada 22.994. Jadi, kebutuhan KPPS kita itu sekitar 22.600,” sebut Mawardi.

Ia menambahkan, proses rekrutman badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 mendatang berbeda dengan pemilu 2019 silam. Di mana dalam prosesnya, calon anggota tidak lagi mendaftar secara manual, melainkan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.

“Semua proses pendaftaran dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor KPU bawa dokumen persyaratan atau berkaas lainnya. Seluruh dokumen persyaratan seperti, e-KTP, ijazah,daftar riwayat hidup, foto dan yang lainnya diunggah di SIAKBA,” kata Mawardi.

Ia menambahkan, persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Diantaranya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), usia mininal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota Parpol, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Calon anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Mawardi.

320 Titik Lokasi Pemasangan APK

KPU Batam menetapkan 320 titik lokasi di 12 Kecamatan yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK).

Mawardi menyebutkan, penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan kepada seluruh partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 dengan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan APK seperti umbul-umbul, spanduk dan baliho.

“Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan 5 titik pemasangan APK,” kata Mawardi.

Baca juga: KPU Batam Imbau Warga Pindahan Manfaatkan DPTb

Ia melanjutkan, peraturan kampenya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang yakni di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Pelaksanaan kampanye ataupun pemasangan APK ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi masa tenang atau berkahirnya masa kampanye itu tiga hari sebelum hari H pencoblosan,” jelasnya.

Senada, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza berharap agar parpol peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.

“Kami mengimbau kepada para partai politik peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News