KPU Batam Imbau Warga Pindahan Manfaatkan DPTb

Mawardi
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga pindahan memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menekankan, bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan pada 20-21 Juni 2023 lalu. KPU Batam menetapkan sebanyak 851.614 pemilih yang terdaftar di DPT.

“Dalam rangka meningkatkan partisipasi Pemilu 2024, kami mengimbau warga pindahan agar memanfaatkan jalur DPTb sehingga dapat menyalurkan hak suaranya,” imbuhnya, Selasa (21/11).

Dijelaskannya, warga pindahan dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, mereka juga bisa langsung datang melapor ke Kantor KPU Kota Batam agar dimasukkan dalam DPTb.

“Warga dari luar Provinsi Kepri yang pindah ke Batam hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pilpres (pemilihan presiden). Mereka tidak dapat menyalurkan suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, kota dan provinsi, serta DPD dan DPR RI. Hal ini karena daerah asal beda daerah pemilihan (dapil) dengan daerah tujuan,” paparnya.

Mawardi menambahkan, warga yang hendak pindah memilih wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK) serta dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.

Selain itu, warga yang pindah memilih juga harus datang sendiri melapor kepada PPS, PPK atau ke kantor KPU, karena tidak boleh diwakilkan orang lain.

“Bagi warga dari luar daerah yang pindah ke Batam dengan alasan pekerjaan bisa mengajukan pindah memilih untuk dimasukkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

“Sementara bagi pengurus pindah tempat memilih dengan alasan bencana, sakit dan rehabilitasi, dapat dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Baca juga: KPU Batam Catat 2.430 Warga Ajukan Pindah Memilih

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News