BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan alat bantu memilih bagi para pemilih tunanetra yang akan melaksanakan pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
Anggota Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, alat bantu coblos tersebut bagi pemilih tunanetra itu dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, sehingga memudahkan pemilih tunanetra dalam mencoblos.
Desain surat suara bagi pemilih tunanetra sama seperti surat suara dengan warna hitam putih, namun terdapat ada alat bantu berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di samping kiri dan bawah. Sedangkan di sisi atas dan kanan tidak direkatkan, guna memasukkan surat suara ke dalam alat bantu.
Huruf braille yang digunakan telah memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss dengan ketinggian tonjolan minimal 0.5 milimeter. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille, maka dapat meraba titik-titik emboss sesuai nomor urut calon yang akan dipilih.
“Alat bantu ini tentunya memudahkan pemilih tunanetra dalam memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI dalam pemilu nanti,” ujar Bosar, Senin 22 Januari 2024.
Ia menjelaskan, dalam proses pemungutan suara tersebut, pemilih disabilitas akan mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga ataupun petugas tempat pemungutan suara (TPS).
“Sebelum pemilih disabilitas melakukan pencoblosan, pendampingnya harus menandatangani surat pernyataan yang berisikan bahwa dia hanya mendampingi saja, yang pilih tetap yang bersangkutan,” kata Bosar.
Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batam Pemilu tahun 2024, pemilih dengan kategori disabilitas sensorik netra sebanyak 101 orang. Kemudian, pemilih disabilitas fisik 744 orang, mental 286 orang dan sensorik wicara 191 orang.
Lalu, pemilih dengan kategori disabilitas intelektual sebanyak 79 orang dan sensorik rungu berjumlah 40 orang.
Baca juga: KPU Batam Ajak Insan Pers Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024
Bosar menambahkan, setiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa, sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan dalam pencoblosan.
“Ini sesuai dengan prinsip dari penempatan TPS, yakni aksesbilitas, mudah terjangkau, geografisnya juga harus kita lihat, jangan sampai menyulitkan teman-teman disabilitas,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News