IndexU-TV

KPU Batam Tunggu Juknis dari Pusat Terkait Calon Tunggal di Pilkada 2024

KPU Batam
Ketua KPU Batam Mawardi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu petunjuk petunjuk teknis (juknis) soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pasangan calon (paslon) tunggal.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, proses pencalonan kepala daerah di Pilkada merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam PKPU tersebut memang tidak diatur apabila hanya ada satu paslon. Namun disebutkan bahwa apabila paslon kurang dari dua paslon, maka mekanisme yang harus kami lakukan adalah memperpanjang proses pendaftaran maksimal selama 3 hari,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.

Mawardi menyebutkan, usai pendaftaran paslon, dilanjutkan dengan tahapan penelitian persyaratan untuk kemudian menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

“Jika hingga penambahan waktu pendaftaran tetap hanya ada satu paslon saja, maka kami akan melakukan penyesuaian terhadap surat suara yang akan dicetak dan item logistik pilkada lainnya,” ucapnya.

Baca juga: KPU Bintan: Calon Tunggal vs Kolom Kosong di Pilkada Sah-Sah Saja

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pencoblosan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tidak ada istilah kotak kosong, namun yang ada yakni kolom kosong.

“Dalam regulasi tersebut, mekanisme pencoblosan calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto paslon dan satu kolom lainnya kosong atau tidak bergambar,” kata Mawardi.

“Jadi, secara teknis lebih lanjut kami masih menunggu juknis pencalonan. Karena hingga saat ini terkait dengan juknis maupun surat dinas, belum ditetapkan oleh KPU RI,” sambungnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version