IndexU-TV

KPU Bintan: Calon Tunggal vs Kolom Kosong di Pilkada Sah-Sah Saja

KPU Bintan
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan Syamsul. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Tidak aturan atau larangan tidak memperbolehkan pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya calon tunggal melawan kolom kosong.

Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Syamsul mengatakan, sudah ada aturan baik Peraturan KPU (PKPU) maupun undang-undang (UU) terkait calon tunggal.

“Jadi tidak dilarang dan sudah ada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 54 C yang mengaturnya,” katanya, Rabu 7 Agustus 2024.

Saat disinggung soal surat suara, jika Pilkada Bintan 2024 melawan kolom kosong, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis tersebut.

“Kita tidak mungkin mendahului. Tapi, kalau berkaca dari daerah lain, kemungkinan satu ada foto satu lagi tidak,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Tak Hanya Batam, Pilkada Kepri Berpotensi Lawan Kolom Kosong

Seperti yang diketahui, isu melawan kolom kosong pada Pilkada Bintan 2024 terus bergulir di publik. Hal itu berkaitan dengan banyaknya koalisi petahana yang mengusung bakal calon  Roby Kurniawan dari Partai Golkar serta beberapa partai lainnya.

Sejauh ini sudah ada empat partai yang mengusung nama Roby – Deby pada Pilkada 2024 Bintan seperti Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKS. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version