BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Bhadra Resort berada di Jalan Raya Kawal Km 25, Toapaya Asri, Jumat (09/12).
Uji publik dilaksanakan karena tidak ada masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan sudah diumumkan KPU Bintan sejak 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022 lalu.
“Sampai sekarang, kita tidak dapat masukan dan tanggapan secara tertulis dari masyarakat terkait rancangan tersebut,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay.
Ia menuturkan, pihaknya akan maksimalkan uji publik rancangan yang sudah dibuat hingga diumumkan ke publik. Apakah sudah sesuai atau ada masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi hingga Partai Politik (Parpol) di Bintan.
“Kalau ada masukan, maka dibuat kesepakatan bersama. Setelah itu, KPU Bintan baru kirim ke KPU RI. Penetapan tetap ada di KPU RI,” tegas dia.
Lanjut, kata dia, masyarakat Bintan perlu memperhatikan prinsip dapil yang tertuang di Pasal 2 pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu.
Pasal 2 Ayat 1 berbunyi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan, dan lainnya.
Untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD diatur hingga tertuang di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya di Pasal 191 Ayat 2.
Baca juga: KPU Bintan Butuh Masukan dan Saran Masyarakat Terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Sampai saat ini, lanjut dia, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bintan masih berjumlah 25 kursi terbagi emat dapil.
Dapil 1 terdiri dari daerah Gunung Kijang, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Toapaya terdapat sembilan kursi. Dapil 2 terdiri dari daerah Tambelan, Mantang, Bintan Pesisir terdapat tiga kursi. Dapil 3 terdiri dari wilayah Bintan Timur terdapat tujuh kursi, dan Dapil 4 terdiri dari Bintan Utara dan Seri Koala Lobam terdapat enam kursi. (*)