KPU Bintan Butuh Masukan dan Saran Masyarakat Terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

KPU Bintan
Komisioner KPU Kabupaten Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Kepulauan Riau butuh masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Kita sudah umumkan secara resmi pada tanggal 23 November 2022. Form-nya bisa di download langsung di link kita (KPU Bintan),” kata Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay di Bintan, Jumat (25/11).

Saat ingin memberikan masukan serta saran, pesan Haris Daulay, masyarakat Kabupaten Bintan perlu perhatikan prinsip dapil yang tertuang di Pasal 2 pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.

“Masukan dari masyarakat bisa dikirimkan mulai dari tanggal 24 November, sampai tanggal 6 Desember 2022,” ucap dia.

Setelah itu, kata dia, KPU akan melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang yang akan berlangsung pada 7-16 Desember 2022 nanti.

Uji publik nanti, pihaknya akan melibatkan partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, hingga tokoh masyarakat Bintan. “Sehingga uji publik bisa menyerap dengan maksimal,” katanya.

Diakuinya, KPU Bintan hanya membuat satu rancangan dengan alasan jumlah penduduk di Bintan tidak sampai 200.000 jiwa dan tidak ada terjadinya pemekaran wilayah di Kabupaten Bintan.

“Jumlah penduduk Kabupaten Bintan saat ini 169.447 jiwa, secara jumlah penduduk tidak akan ada penambahan alokasi kursi pada anggota DPRD Kabupaten Bintan nanti,” ujarnya.

Untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD diatur hingga tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya di Pasal 191 Ayat 2.

Baca juga: KPU Bintan Catat PDPB 2022 Sebanyak 110.613 Pemilih

Sampai saat ini, lanjut dia, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bintan masih berjumlah 25 kursi dari empat dapil.

Dapil I terdiri dari daerah Gunung Kijang, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Toapaya terdapat sembilan kursi. Dapil II terdiri dari daerah Tambelan, Mantang, Bintan Pesisir terdapat tiga kursi.

Kemudian dapil III terdiri dari wilayah Bintan Timur terdapat tujuh kursi, dan dapil IV terdiri dari Bintan Utara dan Seri Koala Lobam terdapat enam kursi. (*)