KPU Bintan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Pilkada Bintan 2024
KPU Bintan menggelar sosalisasi tahapan Pilkada 2024. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mulai menyosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan 2024 di Hotel Awandari Resort Bintan, Senin 22 April 2024.

Sosalisasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bintan, partai politik (parpol), organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menyebutkan, calon kepala daerah bukan hanya dari jalur parpol atau gabungan parpol saja. Tetapi, ada juga jalur perseorangan atau independen. “Ini sudah kita tuangkan ke surat keputusan,” kata Haris.

Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan, maka terlebih dahulu memiliki dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir sebanyak 12.336 orang.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta surat pernyataan dukungan dari masyarakat kepada calon kepala daerah.

Sedangkan calon kepala daerah ingin maju melalui jalur parpol, maka harus memiliki perolehan 20 persen dari jumlah kursi yang diraih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, yaitu sebanyak lima kursi. Atau, bisa juga melalui jalur perolehan 25 persen dari total suara sah se-Kabupaten Bintan di Pileg tahun 2024.

“Persoalan kita hari ini belum melakukan penetapan perolehan kursi serta anggota DPRD Kabupaten Bintan terpilih,” terang dia.

Baca juga: Warga Bintan Berharap Sosok Niko Dapat Lakukan Perubahan

Pasalnya, lanjut dia, KPU Bintan belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diteruskan ke KPU RI yang menyatakan tidak adanya sengketa Pileg tahun 2024 di Kabupaten Bintan. “Ini saja yang kita tunggu,” sebut dia. (*)