IndexU-TV

KPU Bintan Sebut Anggaran Pilkada Rp15 Miliar Estimasi untuk 4 Calon Bupati

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (Foto: Andri D/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan sebesar Rp15 miliar.

Anggaran yang sudah tertuang di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk memenuhi kebutuhan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Alhamdulillah, seratus persen (Rp15 miliar) sudah di transfer,” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay di Bintan, Selasa 30 April 2024.

Dana yang berada di rekening KPU Kabupaten Bintan tersebut, merupakan pembayaran tahap pertama dan kedua dari Pemkab Bintan untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilbup Bintan nanti.

Karena tahap pertama, KPU Kabupaten Bintan sudah menerima dana melalui transfer dari Pemkab Bintan sebesar Rp9 miliar.

Kemudian, KPU Kabupaten Bintan kembali menerima dana transfer di tahap kedua dari Pemkab Bintan sejumlah Rp6 miliar. Sehingga total anggaran yang sudah ditransfer Pemkab Bintan sejumlah Rp15 miliar.

Lalu, KPU Kabupaten Bintan telah estimasi anggaran tersebut untuk 4 calon Bupati Bintan yang bertarung di Pilbup Bintan periode 2024-2029.

Jika tidak cukup, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait anggaran untuk Pilbup Kabupaten Bintan.

“Estimasi kita sampai hari ini, maksimal untuk empat calon Bupati Bintan,” sebut dia.

Exit mobile version