KPU Bintan Verifikasi Dokumen Bacaleg dari 12 Parpol

Kantor KPU Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mulai melakukan verifikasi terhadap dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 12 Partai Politik (Parpol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Verifikasi itu berdasarkan tahapan administrasi dokumen Bacalag terhitung sejak 12-15 Agustus 2023.

“Kita belum tau, apakah dari 12 Parpol tersebut mengajukan pergantian nama bacaleg-nya, pindah nomor urut atau dapil. Karena kita sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan, Syamsul di Bintan, Ahad (13/08).

Menurutnya, 12 Parpol tersebut sempat datang ke Kantor KPU Bintan pada saat tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung pada 6-11 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Bintan Ungkap Ada Mantan Napi Daftar Bacaleg, Ini Penjelasannya

Namun, ia belum mengetahui pasti alasan kedatangan beberapa parpol yang diinstruksikan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing. Syamsul pun enggan membeberkan nama-nama parpol tersebut.

Kemudian, ada juga kedatangan parpol memang ingin melengkapi dokumen bacaleg-nya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Saat itu, kita temukan 47 dokumen bacaleg yang TMS dari 8 parpol,” ucap dia.

Setelah verifikasi dokumen, KPU Bintan akan melanjutkan tahapan penyusunan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) terhitung pada 16-18 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023, kita lakukan tahapan pleno penetapan DCS di internal. Tanggal 19 sampai 24 Agustus 2023, baru kita umumkan ke media massa,” sebut dia.

Baca Juga: Sejumlah Parpol di Bintan Ajukan Pergantian Nama Bacaleg