Bawaslu Bintan Ungkap Ada Mantan Napi Daftar Bacaleg, Ini Penjelasannya

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang. (Foto:Istimewa)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan mantan narapidana (napi) ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Cuman Bawaslu Kabupaten Bintan belum mau membeberkan ada banyak mantan napi yang ikut serta pesta Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 nanti.

“Ada mantan napi yang daftar sebagai Bbacaleg. Tapi, semua dibawah lima tahun tahanan. Boleh saja,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang di Bintan, Jumat (16/06).

Dumoranto Situmorang menjelaskan, mantan napi yang menjalani masa tahanan dibawah lima tahun boleh ikut serta pasa Pileg 2024 nanti.

Dengan catatan, bacaleg mantan napi tersebut harus menyampaikan ke publik bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana kejahatan di media massa.

Sedangkan mantan Napi yang tuntutan hukuman penjara selama lima tahun tidak diperbolehkan untuk ikut serta menjadi peserta Pileg 2024 mendatang.

Semua ini, kata dia, tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pasal 18.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Maju Caleg, KPU: Wajib Penuhi Syarat Ini

Pasal tersebut berbunyi, bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik peserta Pemilu harus menyerahkan beberapa dokumen yang diminta.

Dokumen yang diminta tertuang di huruf a, yaitu surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan, bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang.

Sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif, dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Lalu, huruf b berbunyi, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan huruf c menyebutkan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

“Boleh (mantan napi dengan tuntutan penjara lima tahun) ikut Pileg, tapi tunggu lima tahun ke depan lagi. Tidak bisa sekarang,” sebut dia.

Baca juga: KPU Bintan Ragukan Keabsahan Ijazah Tiga Bacaleg