IndexU-TV

KPU Dukung Penguatan dan Pemahaman Satlinmas Karimun dalam Pengamanan Pemilu 2024

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi, foto bersama dengan peserta. (Foto: Dok Satpol PP Kepri).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi, foto bersama dengan peserta. (Foto: Dok Satpol PP Kepri).

KARIMUN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Muhammad Fadli, mendukung penuh upaya-upaya penguatan dan pemahaman kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Terlebih penguatan dan pemahaman itu terkait erat dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung tahun depan.

Selain Fadli yang menjadi pemateri, Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria juga menjadi pembicara dalam kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan yang dihadiri 150 Satlinmas di Kabupaten Karimun ini dibuka langsung oleh Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Hendri Kurniadi.

“Sangat perlu dilakukan pemguatan dan pemahaman bagi anggita Satlinmas dalam rangka persiapan sebagai petugas ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS pada Pemilu tahun 2024,” kata Fadli di Holiday Karimun Hotel, Senin 4 Desember 2023 kemarin.

Lanjut, menurut Fadli, kegiatan yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri itu sangat baik dan bermanfaat. Fadli yang pernah menjadi anggota Bawaslu Karimun, menyampaikan perlindungan masyarakat adalah segenap upaya yang dilakukan dalam rangka kelindungan masyarakat dari gangguan yang diakibatkan bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.

Selain itu, Linmas membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum serta membantu pertahanan negara.

Di pembantuan untuk tugas-tugas dalam musim kontestasi tahun depan itulah, Fadli memberi pemanahan dan penguatan sebagai komisioner KPU Karimun. Fadli pun memaparkan PKPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilih dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Fadli menjabarkan dua pasal terkait dengan ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS). Pertama adalah Pasal 79 yang menyebutkan bahwa Petugas Ketertiban TPS dibentuk untuk membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Petugas ketertiban TPS berkedudukan di TPS.

Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi bahwa Petugas Ketertiban TPS berjumlah dua orang berasal dari satuan pertahanan sipil dan perlindungan masyarakat. Di ayat selanjutnya disebutkan bahwa petugas ketertiban TP merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.

Fadli kemudian menjelaskan berbagai hal yang perlu dilakukan dalam rangkaian pesta demokrasi ini. Menjelaskan teknis kegiatan. Termasuk tentang distribusi surat suara yang akhir Desember ini sudah sampai di Karimun.

Fadli juga memetakan posisi Satlinmas di tiap-tiap TPS yang berjumlah dua orang itu. Tugas dan peran mereka dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

“Terima kasih nanti bapak dan ibu membantu ketertiban dan keamanan di TPS. Kita berharap pelaksanaan pesta demokrasi di Karimun, di Kepri berlangsung aman damai dan kondusif,” kata Fadli.

Sementara itu, Kasatpol PP Karimun, Tejaria memaparkan dan memberikan pemahaman tentang peran dan tugas Satlinmas. Di antaranya dijelaskan bahwa Penyelenggaraan pelindungan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh
kepala daerah dan kepala desa.

Di situ ditegaskan bahwa Penyelenggaraan Linmas di Pemerintah Daerah dilakukan oleh Satpol PP dan Pemerintah Desa. Bahwa dalam Penyelenggaraan Linmas di provinsi, gubernur membentuk satgas dengan SK Gubernur, Linmas Kab/Kota dan kecamatan Bupati/walikota membentuk Satgas Linmas dengan SK Bupati/Kota.

Menurut Tejaria, Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.

Pada kesempatan itu, Tejaria berterima kasih dengan peran dan dukungan Satlinmas selama ini untuk kesuksesan berbagai kegiatan di masyarakat. Terlebih dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Ke depan, sesuai dengan jadwal kontestasi, peran mereka semakin besar dengan kesuksesan acara itu. Karena itu, Tejaria berharap penguatan dan pemahaman yang diberikan dalam kegiatan itu dapat diserap sehingga bisa membantu kelancaran tugas nantinya.

“Mari kita sukseskan Pemilu, dengan damai di Negeri ini,” kata Tejaria. (*)

Exit mobile version