KPU Karimun Belum Terima Pendaftar Calon Independen

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun belum menerima pendaftar calon independen Bupati dan Wakil Bupatinya periode 2024-2029.

 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran calon kepala daerah independen atau perorangan dibuka tanggal 8-12 Mei 2024.

 

“Sampai sekarang untuk calon independen belum ada,” kata Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita, Ahad 12 Mei 2024.

 

Mita menyebutkan, calon yang ingin maju perorangan atau non partai di Pilkada Karimun harus melengkapi syarat-syarat, termasuk belasan ribu fotocopy KTP dukungan masyarakat.

 

“Dalam empat hari calon harus mengumpulkan KTP dukungan dan juga mengunggahnya. Syaratnya bukan KTP saja, tapi juga ada formulir dukungan yang disertakan,” sebut Mita.

 

Kendati demikian, KPU Kabupaten Karimun masih menunggu adanya calon perseorangan hingga waktu yang ditentukan.

 

“Pendaftaran tetap dibuka sampai malam nanti pukul 23.59 WIB,” ujar Mita.

 

Diketahui, salah satu syarat untuk maju sebagai calon perorangan pada Pilkada Karimun 2024 adalah memiliki 19.141 fotocopy KTP dukungan masyarakat.

 

Fotocopy pendukung tersebut juga harus diunggah ke dalam aplikasi Silon KPU.