IndexU-TV

KPU Kepri akan Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini. Dalam rangka penyelenggaraannya, maka dibentuk badan adhoc untuk Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) akan segera merekrut ulang badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, perekrutan ulang petugas badan adhoc seperti PPS, PPK, KPPS dan petugas lainnya berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin.

“Ini bukan kemauan dari KPU Kepri. Tapi aturan dari KPU pusat,” kata Priyo Handoko, saat dihubungi, Sabtu 20 April 2024.

Priyo menjelaskan, teknis perekrutan badan Adhoc oleh KPU akan sama seperti pileg dan pilpres pada Februari 2024 lalu.

Priyo menambahkan, KPU juga masih membuka kesempatan bagi petugas adhoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024.

“Tentu yang kinerjanya dianggap baik sebelumnya itu kami prioritaskan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, honor petugas Adhoc untuk pilkada sama dengan saat Pileg dan pilpres. Namun, masih harus dibahas saat rapat koordinasi dalam waktu dekat.

“Nanti ada plenonya terlebih dahulu. Jika sudah ada informasi, maka akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Exit mobile version