KPU Kepri Butuh 41.398 KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Jernih Millyati Siregar
Anggota Komisioner KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, saat menghadiri Rakerda Bawaslu Kepri terkait persiapan tahapan kampanye pemilu 2024. (Foto: Dok. Bawaslu Kepri)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) bakal membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada Senin 11 Desember 2023 mendatang.

Anggota Komisioner KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar mengatakan, pihaknya membutuhkan anggota KPPS sebanyak 41.398 orang untuk5.914 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

“Setiap TPS terdapat tujuh orang KPPS, dikalikan saja dengan jumlah TPS yang ada di Kepri. Jadi totalnya sekitar 41.398 anggota KPPS yang kami butuhkan,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.

Lebih lanjut, Jernih menekankan perhatian khusus terhadap perekrutan KPPS di pulau-pulau penyangga (hinterland) seperti pulau-pulau yang terdapat di wilayah Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.

Meski mengakui kemungkinan adanya kendala di wilayah kepulauan, pihaknya memastikan proses perekrutan KPPS akan berjalan lancar.

“Meskipun Anambas dan Natuna memiliki tantangan tersendiri karena sebagai wilayah hinterland, kami telah meminimalisir kendala-kendala tersebut berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya,” ujarnya.

“Secara teknis, perekrutan ini tidak jauh berbeda dengan waktu pemilihan kepala daerah sebelumnya,” ungkapnya lagi.

Baca juga: Format Debat Capres-Cawapres Diubah, SETARA Institute Curiga KPU Diintervensi

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News