KPU Kepri Butuh 41.398 KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Jernih Millyati Siregar
Anggota Komisioner KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, saat menghadiri Rakerda Bawaslu Kepri terkait persiapan tahapan kampanye pemilu 2024. (Foto: Dok. Bawaslu Kepri)

Ia menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota KPPS, di antaranya yakni calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Mereka (calon anggota KPPS) juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara fisik dan mental tanpa penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News