KPU Kepri: Pencalonan Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024

Ketua KPU Kepri
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi mengungkapkan, hasil perolehan kursi partai politik (parpol) Pemilu 2024 menentukan tiket kandidat yang akan bertarung pada Pilkada 27 November mendatang.

“Syarat minimal dukungan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 serentak bakal menggunakan alokasi kursi baru,” ujar Indrawan, Rabu 17 April 2024.

Ia menyebut, parpol yang bisa menjadi pengusung dan pendukung adalah partai yang sudah ditetapkan dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Hanya saja terkait aturan teknis dalam bentuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tetap menunggu dari KPU RI.

“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,’‘ ujarnya.

Baca juga: ASN dan TNI/Polri Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Ia menambahkan, tahap pendaftaran calon kepala daerah yang diusung parpol di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sedangkan pelantikan calon legislatif terpilih baru akan dilakukan pada akhir Agustus hingga Oktober mendatang.

“Untuk penetapan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye mulai 25 September hingga 23 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News