TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak ada permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kepri, Fery Manalu mengatakan, sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada gugatan di MK untuk Pilkada 2024 Kepri. Namun ada tiga kabupaten/kota yang menyampaikan gugatan di MK.
“Untuk wilayah Kepri hanya di Kabupaten Bintan, Lingga dan Kota Batam yang melayangkan gugatan sengketa. Sedangkan untuk Pilgub 2024 Kepri sampai hari terakhir tadi malam tidak ada,” kata Fery Manalu saat dihubungi, Kamis 12 Desember 2024.
Fery menambahkan, jika gugatan tidak dimasukkan sampai tanggal 11 Desember 2024 pukul 23.59 maka tidak bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Waktu pendaftaran gugatan itu hanya 3 hari, dan tadi malam itu terakhir. Jadi tidak bisa masuk lagi hari ini,” jelas Fery.
Dia menambahkan, KPU Kepri akan melakukan pendampingan untuk 3 KPU kabupaten/kota yang bersengketa. Namun, untuk penyiapan tim kuasa hukum, diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota.
Tidak adanya gugatan ke MK untuk Pilgub 2024 Kepri, maka pelantikan akan dilakukan tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan untuk kabupaten/kota tanggal 10 Februari 2025.