KPU Tanjungpinang: Warga Cuma Butuh 4 Menit di TPS

KPU Tanjungpinang
Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi. (Foto:Dok/pribadi/Andri Yudi)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, memprediksi pemilih butuh empat menit di tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Perkiraan itu diketahui berdasarkan hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang diadakan di TPS 29 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, beberapa waktu lalu.

“Angka ini adalah proses dari masyarakat mendaftar, pencoblosan, hingga memasukan surat suara ke kotak suara,” ujar Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi, Rabu 3 Januari 2024.

Menurutnya, dalam simulasi yang diikuti 135 pemilih itu, lansia lebih lama di dalam TPS karena kesulitan melipat kembali surat suara.

“Mereka menghabiskan waktu hingga empat menit ketika memilih di TPS. Terkendala melipat surat suara,” kata Andri yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjungpinang.

Sementara pemilih berusia di bawah 50 tahun lebih cepat menyelesaikan pencoblosan TPS. Hal yang sama juga terjadi pada masyarakat yang sudah menentukan pilihan dari awal sebelum memilih. “Masyarakat yang sudah punya pilihan tentu lebih cepat lagi,” kata dia.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Rekrut 4.495 Orang KPPS

Andri juga menambahkan, untuk waktu pelaksanaan pemilihan di TPS, KPU Tanjungpinang tetap mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, bisa saja lewat dari jam yang ditentukan.

“Namun, kalau pada jam satu siang sudah tidak ada pemilih lagi, maka waktu memilih di TPS ditutup,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News