Batam – Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) mencoret sektor labuh jangkar di perairan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri tahun 2022.
Pencoretan sektor labuh jangkar itu, disebabkan karena dikelola pemerintah pusata.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebutkan penghapusan sektor labuh jangkar karena belum ada kejelasan yang didapat Pemprov Kepri dari pemerintah pusat.
“Kita hapus karena tidak ada kejelasan, akhirnya saya mengambil keputusan untuk mencoret sektor labuh jangkar dari sektor penerimaan pada APBD 2022,” ujar Ansar di Batam, Senin (22/11).
Ansar menyebutkan bahwa jika nantinya permasalahan labuh jangkar sudah mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat dan bisa dikelola oleh Pemprov Kepri maka akan dianggarkan kembali.
“Kalau ada kepastian mungkin kita anggarkan lagi,” kata Ansar.
Meski begitu, Ansar mengatakan pihaknya masih berharap agar labuh jangkar bisa dikelola oleh Pemprov Kepri. “Tapi, bisnis bukan hanya labuh jangkar saja,” sebutnya.
Baca Juga: Gubernur Kepri Janji Rebut Pengelolaan Labuh Jangkar
Sementara itu, anggota DPRD Kepri Onward Siahaan mempertanyakan keseriusan Gubernur Kepri dalam merebut retribusi labuh jangkar, sementara pada APBD Perubahan 2021, DPRD Kepri telah menyetujui usulan anggaran Rp800 juta untuk memperoleh fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Fatwa yang dimaksud, ditujukan untuk menggugurkan surat larangan penarikan retribusi labuh jangkar yang tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 dan diterbitkan Dirjen Pelabuhan Laut,” jelas Onward saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.
Anggota Komisi II DPRD Kepri itu menilai pemprov harus memaksimalkan potensi laut Kepri sehingga bisa mencapai target peningkatan APBD di atas Rp4 triliun
“Mengenai fatwa MA yang tadi saya bahas, hingga saat ini gubernur juga belum melaporkan mengenai bagaimana perkembangannya. Kami jadinya bertanya, apakah gubernur serius untuk mengelola pendapatan kita dari salah sektor kelautan ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ranperda APBD 2022, Pemprov Kepri merencanakan PAD sebesar Rp1.348.493.617.641 yang 85 persennya atau Rp1.150.224.138.161 berasal dari pajak daerah.
Dirincikan, 87,46 persen pajak daerah itu berasal dari daratan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBBKB).
Sementara dari sektor kelautan hanya direncanakan sebesar Rp58.116.500.000 atau 4,3 persen dari PAD.
PAD dari sektor kelautan ini berupa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi kepelabuhanan, retribusi pelayanan pelabuhan, retribusi pemanfaatan ruang laut. (*)