BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar pihak kepolisian membebaskan sejumlah warga Rempang yang diamankan kemarin.
Permintaan itu tertuang dalam maklumat LAM Batam untuk Rempang Galang.
“Meminta agar masyarakat yang ditahan dikembalikan ke pihak keluarga dengan memberikan nasehat-nasehat yang baik kepada mereka,” tertulis dalam maklumat yang Ulasan terima, Sabtu (09/09).
Kendati demikian, maklumat itu tak menyinggung perihal rencana relokasi 16 Kampung Tua di Rempang.
“Kita tidak dalam posisi mengiyakan atau menolak,” ujar sekretaris LAM Batam, Raja Muhamad Amin, soal relokasi 16 Kampung Tua.
Baca Juga: LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Persoalan Rempang Batam
Berikut merupakan maklumat LAM Kota Batam perihal Rempang.
1. Mendukung rencana Pemerintah untuk membangun Rempang Galang yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat khususnya, Bangsa dan Rakyat Indonesia umumnya.
2. Kedepankan musyawarah mufakat, dialog, diskusi dan berunding untuk menyampaikan keinginan masing-masing pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
3. Hindari gesekan dan menghormati Hak Asasi Manusia.
4. Meminta agar masyarakat yang ditahan dikembalikan ke pihak keluarga dengan memberikan nasehat-nasehat yang baik kepada mereka.
5. Meminta semua pihak menjaga langkah dan tingkah yang sopan dan santun.
Adat orang menerima Amanah, Berserah diri kepada Allah, Kuatkan iman elokkan tingkah, Pukalkan hati jangan bercanggah.
“Luruskan niat jangan menyalah, Arif dan bijak dalam melangkah, paham menyimak pesan dan petuah, paham mengungkai simpul masalah, faham berunding bijak bersiasam,” tertulis juga dalam surat itu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Warga vs Aparat di Rempang