IndexU-TV

Lanal TBK Kembali Tangkap Kapal Pengangkut PMI Ilegal, Seorang Penumpang Warga Malaysia

Lanal TBK
Tekong kapal pancung pengangkut PMI Ilegal dan pembantunya digiring petugas. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) kembali mengamankan satu unit kapal jenis pancung yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Ahad 18 Agustus 2024 pukul 19.40 WIB.

Di atas pancung tersebut, prajurit TNI AL menemukan enam orang yang salah satunya warga negara Malaysia berinisial MH (32).

Kemudian satu nakhoda atau tekong berinisial TP (38) asal Kepulauan Meranti Riau dan seorang pembantu tekong berinisial MS (32) warga Karimun.

Selanjutnya tiga PMI non prosedural berinisial MSG (41) asal Karimun, NH (50) dan GT (24) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan penangkapan bermula dari pantauan Posal Takong Hiu terhadap pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan.

“Pukul 19.00 WIB tim bergerak dari Posal Takong Hiu ke perairan utara Pulau Karimun. Pukul 19.30 WIB, tim mendeteksi adanya pergerakan speed boat pancung tanpa lampu. Setelah berhasil dihentikan, tim menemukan dua kru dan empat penumpang,” jelas Anro, Senin 19 Agustus 2024.

Anro menyebutkan, rencananya keempat penumpang akan dibawa ke Negara Malaysia. Sebelumnya mereka berangkat dari Pelambung, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Saat ini Lanal TBK masih melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap satu Warga Negara Asing (WNA).

Dari hasil pemeriksaan sementara, WNA tersebut diketahui masuk ke Karimun pada pekan lalu menggunakan jalur ilegal. Tujuannya datang ke Karimun untuk menjalani pengobatan alternatif.

“WNA tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal dan datang ke Karimun untuk melakukan terapi, yang informasi dia peroleh lebih murah dan lebih baik dibandingkan operasi,” ujar Anro.

“Alasannya masuk ilegal karena birokrasi dan biaya lebih murah, serta juga informasi pengobatan tradisional tersebut lebih baik,” sambung dia.

Anro menyampaikan pihaknya masih terus mendalami lagi perihal WNA yang ikut diamankan itu.

“Pengakuannya murni untuk berobat. Namun tetap kita dalami lagi, sekaligus kita koneksikan dengan keterangan dari tekong,” sebut Anro.

Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Sergap Kapal Pancung Pengangkut 11 PMI Non Prosedural 

Namun, dengan adanya temuan tersebut maka menjadi langkah meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk ataupun keluar Indonesia secara ilegal.

“Kita tidak akan sendirian saja, tapi juga dengan instansi terkait lain untuk perlintasan baik WNI maupun WNA,” ucap Anro.

Atas tindakan mereka, tekong dan pembantunya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dan pasal 120 tentang penyelundupan manusia.

Serta Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

“Untuk ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambah Anro. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version