BINTAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan meminta keterangan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bintan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam kasus mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan lahan tersangka Hasan, Muhammad Riduan, dan Budi.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson mengatakan, pemeriksaan BPN Bintan telah dilakukan penyidik guna melengkapi berkas perkara.
“Sudah kita periksa, terkait ditemukannya SKT yang diminta kejaksaan,” katanya, Senin 19 Agustus 2024.
Ia menyebut, sampai saat ini berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bintan ke kejaksaan sudah lima kali dikembalikan karena masih adanya kekurangan.
“Jadi dengan ditemukannya SKT asli kepemilikan PT Expasindo Raya, penyidik langsung memintai keterangan pihak BPN Bintan,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hirup Udara Bebas Usai Keluar dari Sel Tahanan Polres Bintan
Diketahui, ketiga tersangka sebelumnya telah bebas dari sel tahanan karena masa tahanan Muhammad Riduan dan Budi habis. Sementara Hasan penahannya ditangguhkan penyidik dan harus wajib lapor tiga kali dalam sepekan ke Polres Bintan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News