Langgar Izin Tinggal, 14 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Karimun

Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Tanjungbalai Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Belasan Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditemukan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keseluruhan WNA yang diamankan laki-laki dengan usia 30-40 tahun, dengan inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson Silalahi mengatakan, warga Tiongkok itu diduga telah melanggar izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

“Dugaan melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Gerson, Selasa 5 Desember 2023.

Gerson menyebutkan, belasan WNA tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kamis 30 November 2023 lalu.

“Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara Tiongkok, yang memakai bisa kunjungan wisata. Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survei,” kata Gerson.

Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui masuk ke Karimun menggunakan visa kunjungan wisata. Mereka tiba di Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.

Saat ini petugas Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, masih melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap seluruh WNA Tiongkok yang diamankan.

“Mereka datang sekitar lima hari sebelum diamankan. Sekarang kita amankan di ruang detensi,” ujar Gerson.