Kunjungan WNA ke Karimun Sepanjang 2023 Tercatat 50.381 Orang

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif (tengah) menyampaikan hasil kinerja pihaknya di tahun 2023. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 50.381 kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang tahun 2023.

Kemudian untuk WNA yang berangkat dari Kabupaten Karimun sepanjang tahun 2023 sebanyak 50.468 orang.

Sementara untuk kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah sebanyak 190.868 dan keberangkatan WNI sebanyak 182.753.

Rincian itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif dalam penyampaian kinerja Bidang Lalu Lintas Keimigrasian, dan Izin Tinggal untuk tahun 2023, Rabu 3 Januari 2024.

Zulmanur Arif mengatakan, masih di Bidang Lalu Lintas Keimigrasian dan Izin Tinggal, pihaknya melakukan penolakan keberangkatan WNI di TPI Pelabuhan Internasional dengan jumlah 773 orang.

Sementara untuk penolakan WNA yang masuk ke Karimun sebanyak 18 orang.

“Berbagai alasan, salah satunya adanya pengetatan perlintasan sesuai dengan amanat presiden terkait TPPO. Selain itu, untuk WNA itu terindikasi menyalahi izin tinggal atau melanggar aturan,” kata Arif.

Baca juga: Prediksi Cuaca Awal Tahun 2024 di Karimun, Hujan Petir hingga Pasang Laut Tinggi

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun menerbitkan sebanyak 21.972 paspor biasa dan untuk 362 penerbitan paspor elektronik.

Kemudian untuk realisasi anggaran, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun dapat menyerap anggaran DIPA tahun 2023 mencapai 99,45 persen dengan nilai pagu sebesar Rp7.626.034.000 atau terealisasi sebesar Rp7.583.844.729.

“Tahun lalu penyerapan anggaran DIPA capai 99,45 persen atau senilai Rp7.583.844.729,” kata Arif.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun juga berhasil meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 313,84 persen dari target Rp3.368.967.999, atau sebesar Rp10.579.849.500.

“PNBP ini didapat dari penerbitan paspor, kemudian penerbitan visa dan izin tinggal. Paling signifikan itu di penerbitan paspor, karena pada 2023 pasca pandemi Covid-19 itu, lalu lintas orang keluar masuk mulai kembali normal,” ujarnya.

Untuk izin tinggal keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun telah menerbitkan ITK sebanyak 28, ITAS baru 99, ITAS Perairan Baru 7, ITAS perpanjangan 296, Itas Perairan Perpanjangan 51 dan ITAP baru 6, ITAP Perpanjangan sebanyak 3.

“Penerbitan ITK terbanyak dari negara China. Sementara untuk ITAS terbanyak dari Thailand, dan penerbitan ITAP negara terbanyak Singapura, Pakistan, China, India, Malaysia, Myanmar, Thailand,” tambah Arif.

Kemudian Bidang Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 24 kasus, dan penindakan deportasi sebanyak 26 orang.

Baca juga: Libur Tahun Baru 2024, Pengunjung Padati Pantai Pelawan di Karimun

Selanjutnya, pada bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian, pihaknya melakukan 5 kali sosialisasi dengan tema pengembangan M Paspor, Peran Imigrasi dalam Pencegahan TPPO, Desa Binaan Imigrasi dan Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Karimun dan terakhir pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian.

Terakhir, pada tahun 2023, Kantor Imigrasi Karimun juga berhasil 4 penghargaan di antaranya :

Piagam Penghargaan Meraih Predikat Terbaik III atas Capaian Kerja Teknis Keimigrasian Oktober 2022-2023 oleh Kanwil Kepri.

Piagam Penghargaan Meraih Predikat Terbaik II atas Capaian Hasil Survey Integritas Oktober 2022-2023 oleh Kanwil Kepri.

Piagam Penghargaan Atas Pelayanan yang Diberikan kepada Masyarakat Terkait Penerbitan Dokumen Perjalanan Luar Negeri (Paspor) oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun.

Piagam Penghargaan Karena Telah Berperan Aktif dalam Mendukung Program P4GN di Kabupaten Karimun oleh Kepala BNN Kabupaten Karimun.