TANJUNGPINANG – Pengacara Zulkifli, Anrizal dan Jon Raperi, berharap laporan kliennya segera diproses Polresta Tanjungpinang. Mereka melaporkan oknum staf PT Bintan Inti Sukses (BIS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Oknum staf PT BIS yang dilaporkan berinisial El dan salah seorang warga berinisial ES.
Anrizal menuturkan, pihaknya melaporkan kedua orang tersebut terkait sewa kios di bawah Hotel Tanjungpinang, Jalan Pos, milik PT BIS. Di mana selama ini kios tersebut disewa Zulkifli, kemudian Zulkifli menyewakannya kepada ES. Namun, sekira Februari 2024 lalu, penyewaan kios tersebut telah dialihkan ke penyewa lain atas nama Lidia.
“Terkait toko itu sudah disewakan ke Lidia, fakta di lapangan toko itu masih ditempati ES dari awal menyewa,” ujar Anrizal di Polresta Tanjungpinang, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam kasus ini, kata Anrizal, kliennya merasa dirugikan sekira Rp70 juta lebih karena telah merenovasi kios tersebut. Akan tetapi, kios itu malah dialihkan ke penyewa lain.
“Kliennya tak terima kios itu dialihkan penyewanya, kami menduga peralihan sewa kios itu ada persengkongkolan jahat di sini,” ujar Anrizal di Polresta Tanjungpinang, Kamis 30 Mei 2024.
Terkait laporan itu, Anrizal berharap polisi segera mengusutnya. “Saya yakin penyidik Polresta Tanjungpinang sudah on the track,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Sudah diterima laporannya, sekarang sudah masuk ke Unit Pidum. Untuk penyelidikan nanti saksi-saksi akan diperiksa,” ujarnya.
Baca juga: M Rofik Terpilih Jadi Direktur PT BIS BUMD Bintan
Terpisah, Direktur PT BIS, M Rofik mengaku tidak mengetahui stafnya dilaporkan ke polisi. “Kami belum itu (laporannya),” ujar Rofik. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News