BATAM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Hendra Asman meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membetuk satuan tugas (satgas) mengawasi implementasi layanan parkir berlangganan.
Ia menilai, layanan parkir berlangganan yang diluncurkan sejak Februari 2024 lalu tersebut belum berjalan efektif.
“Pelayanan yang diberikan oleh juru parkir kepada masyarakat jadi berkurang. Mereka (jukir) jadi malas memarkirkan saat kendaraan akan keluar atau masuk, karna tahu tidak akan dibayar seperti parkir biasa. Bahkan, masih ada juga yang tetap menagih biaya parkir, meskipun pengendara sudah memiliki stiker parkir berlangganan,” ujarnya, Ahad 9 Juni 2024.
Hendra menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam melalui sektor retribusi parkir, namun tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat.
“Karena retribusi itu, tentu harus ada pelayanan yang memadai, berbeda halnya dengan pajak. Persoalannya sekarang kan retribusi sudah dibayar, namun tidak diimbangi dengan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.
Hendra juga turut menyoroti masalah parkir liar dan layanan parkir konvensional. Ia menilai, kurangnya pengawasan dan sistem yang lemah menjadi penyebab masih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Masih banyak parkir liar yang uangnya itu tentu tidak masuk ke PAD kita. Lalu, juru parkir yang tidak memberikan karcis, tidak melayani pengendara dengan baik, bahkan tidak menguunakan atribut parkir,” sesalnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Dishub Kota Batam membentuk tim satgas untuk menertibkan juru parkir liar dan memberikan edukasi kepada juru parkir resmi.
Baca juga: Jukir Tetap Tagih Uang Meski Parkir Langganan, Dewan Pertanyakan Pengawasan Dishub Batam
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kota Batam, Salim menyatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan layanan parkir berlangganan kepada pemilik kendaraan maupun juru parkir dan ini terus kita sosialisasikan. Untuk jukir liar, kita sudah koordinasi dengan tim terpadu dan melakukan razia untuk menertibkan mereka,” kata Salim.
“Terhadap jukir yang tidak menggunakan atribut lengkap dan beroperasi di luar jam operasional, kita berikan sanksi berupa peringatan. Selain itu, mereka juga wajib membenahi atribut parkir dan mendaftarkan diri di UPTD parkir Dishub Kota Batam,” sambungnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News