Dishub Batam Ubah Aturan Waktu Drop Off Parkir Jadi 15 Menit

Pengendara sepeda motor saat membayar retribusi parkir kendaraan di Kepri Mall, Batam Centre, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Batam mengembalikan aturan drop off parkir menjadi 15 menit. Aturan tersebut tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 terkait tarif parkir kendaraan bermotor.

Aturan waktu drop off parkir jadi 15 menit tersebut diberlakukan mulai 21 Februari 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim mengungkapkan aturan terkait waktu parkir drop off itu tertuang dalam Perwako Nomor 63 Tahun 2024 perubahan dari Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

“Dalam aturan baru ini, yang berubah hanya waktu drop off dari sebelumnya 5 menit menjadi 15 menit. Sementara untuk tarifnya, masih sama sesuai ketetapan tarif parkir baru,” ujar Salim, Senin 19 Februari 2024.

Salim juga menjelaskan bahwa perubahan waktu drop off tersebut lantaran adanya usulan dari pengemudi ojek online dan masyarakat yang sebelumnya memprotes waktu drop off hanya 5 menit.

“Kita sudah buat surat edaran dan sudah mengundang para pelaku usaha, agar supaya sistem mereka dilakukan penyesuaian dari 5 menit jadi 15 menit. Jadi ini berlaku untuk parkir khusus seperti mall, bandara, pelabuhan dan rumah sakit,” kata Salim.

Ditanyakan lebih lanjut perihal masih adanya karcis parkir lama yang digunakan oleh jukir parkir tepi jalan umum di beberapa wilayah di Kota Batam, Salim menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kordinator lapangan (korlap), untuk menarik peredaran karcis lama yang masih tersisa di lapangan.

“Nanti tolong diinformasikan saja, kalau masih ada jukir yang masih pakai karcis lama, segera infokan ke kami agar kita tarik dan digantikan dengan karcis parkir baru karena itu sudah tidak berlaku lagi,” terangnya.