Lis Darmansyah Menghadiri Rapat Konsultasi BULD DPD RI

Jakarta, Ulasan.co – H.Lis Darmansyah selaku ketua Bamperperda DPRD Kepri menghadiri Rapat konsultasi badan urusan legislasi daerah (BULD) DPD RI yang di selenggarakan di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD jl.Jendral Gatot Subroto senayan Jakarta Pusat tanggal 13 November 2019 dan juga Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Raja Heri Mokhrizal.

Acara trsebut di hadiri oleh 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se Indonesia yang langsung di buka oleh Dr.Drs.Martin Billa,MM selaku ketua BULD juga turut hadir Dr.H.Mahyudin selaku Wakil Ketua DPD RI.

Adapun tujuan Pertemuan ini guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan perda di provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala,menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi ranperda dan perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif Antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan ranperda dan perda.

Lis Darmansyah menyampaikan bahwa ini masalah besar bagi DPD RI fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi peraturan daerah untuk di sampaikan ke pusat sementara di pusat kita sudah memiliki regulasi prodak hukum daerah dimana tu di lakukan oleh kementrian dalam negri,sehingga nnti DPD akan menjadi simbol,kalo rata-rata daerah itu bapemperdanya membuat perda setiap tahun lebih kurang 10 di kalikan 34 provinsi ada 300 prodak-hukum yg akan di awasi DPD dan DPD TIdak akan mampu mengawasi semua itu,,

Hal ini terkait kewenangan baru DPD RI sebagai amanat
UU no 2 tahun 2018 tentang perubahan kdua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) pasal 249 ayat 1 huruf J undang-undang MD3 terbaru memberikan tugas baru kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah,untuk melaksanakan tugas tersebut ,DPD RI telah mbentuk satu alat kelengkapan baru yaitu panitia urusan legislasi daerah (PULD) sekarg menjandi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD).