LPK Kepri Minta BPOM RI Usut Dugaan Kosmetik Ilegal TRC Skincare

Ketua LPK Kepri
Ketua LPK Kepri Rian Hidayat. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) turun langsung menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare.

LPK Kepri telah mengirimkan surat kepada BPOM Kepri dan berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri.

“Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan,” ujar Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Juni 2024.

“Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini,” tegasnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Skincare Tanjung Uban

LPK Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

Masyarakat harus selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli memiliki izin edar yang sah dari BPOM. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News