MA Kuatkan Vonis Lepas Wan Nopi, Akan Gugat Pelapor

Wan Nopi Iriadi
Wan Nopi Iriadi. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis lepas Wan Nopi Iriadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan, membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 374/Pid.B/2022/PN.Tpg tanggal 2 Maret 2023, kemudian membaca permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor 5/Akta.Pid/2023 PN.Tpg Jounto Nomor 374/Pid.B/PN.Tpg Tanggal 6 Maret 2023,

Membaca Memori Kasasi Tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum sebagai permohonan Kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Maret 2023, dan membaca surat-surat lain yang menguatkan.

Mengadili. Manolak Permohonan Kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada Rabu 26 Juli 2023 oleh Surya Jaya SH. M.hum, Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, H.Dwiarso Budi Santiarso, SH M.Hum dan Juoriadi SH M.Hum sebagai hakim-hakim Agung sebagai anggota. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga serta Wendy Pratama Putra SH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri penuntut umum dan terdakwa.

“Iya betul, sudah putusan dari MA yang menguatkan (vonis lepas Wan Nopi Iriadi). Iya betul (sudah inkrah,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu, Selasa (12/09).

Terhadap putusan itu sudah inkrah, Wan Nopi merasa bersyukur karena apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

“Kasus saya dalam dugaan kasus penggelapan kapal tidak terbukti,” kata Wan Nopi.

Atas kasus ini, dirinya merasa dirugikan dan terzalimi. Untuk itu, Wan Nopi tidak akan tinggal diam dan akan menggugat pelapor Martius.

“Ke depan saya berharap kepada aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum. Harus teliti dan jeli dalam mengambil langkah, cukup saya sendiri jadi korban,” ujarnya.

“Saya akan menggugat pelapor, terkait keterangan palsu, sehingga kasus ini naik. Saya terzalimi, saya tidak akan diam, begitu juga kepada penyidik dan penuntut umum, saya akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegas Wan Nopi.

Baca juga: Divonis Lepas, Wan Nopi Sujud Syukur di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Wan Nopi Iriadi alias Iril langsung sujud syukur mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (02/03).

Pasalnya, dirinya divonis lepas dari jeratan hukum tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Isdaryanto didampingi Hakim Anggota Widodo Hariawan dan Siti Hajar Siregar mengadili bahwa terdakwa Wan Nopi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa untuk dilepaskan seketika setelah putusan dibacakan,” kata Isdaryanto saat membacakan amar putusannya.

Selanjutnya, kata dia, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Kemudian mengembalikan satu unit Kapal Basuko GT. 5 tanpa mesin, satu unit Mesin Mercedez 6 silinder dikembalikan kepada saksi Martius, satu lembar foto copy surat Pas Kecil kapal KM. Setia Tangkas terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News