MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Lobi-Lobi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto:Dok.jpnn)

JAKARTA – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat kecewa soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis para terdakwa pembunuhan berencana anak kliennya.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga, telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebutkan, putusan kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir bisa langsung dieksekusi.

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup terhadap Verdy Sambo, Selasa (08/08).

Sobandi juga mengatakan, putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum terdakwa Verdy Sambo dan kawan-kawan dapat dilaksanakan.

Selain Sambo, sang istri Putri Candrawathi mendapat keringan hukuman yang semulanya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan asisten rumah tangga Sambo yakni Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan mantan ajudan Verdy Sambo, yakni Ricky Rizal Wibowo dari awalnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Kecewa

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin, Selasa (08/08/2023) dikutip dari kompas.

Namun Kamaruddin tidak menjelaskan lebih detil soal jauh lobi-lobi politik yang disebutkannya itu mengenai putusan MA terkait vonis Ferdy Sambo Cs.

Ia mengaku sangat kecewa dengan putusan MA. Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tutur Kamaruddin.

Seain itu, pengacara lainnya, Martin Lukas turut mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim MA yang telah meringankan vonis hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Tak Terima Dihukum Mati

Martin juga menganggap, bahwa keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban Brigadir J.

“Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” tegas Martin.

Sebelumnya, Verdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02) lalu.

Kemudian, Verdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun banding tersebut ditolak.

Akhirnya, Verdy Sambo tetap dihukum mati berdasarkan sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/04).

Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi atas banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tersebut.

Untuk Ferdy Sambo sebelumnya, telah ajukan permohonan kasasi ke MA pada tanggal 12 Mei 2023.

Kemudian, Putri Candrawathi ajukan permohonan kasasi tgl 09 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi tgl 15 Mei 2023.