Tanjungpinang – Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) terkait pertambangan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Ketua IMKL Tanjungpinang, Alfi Riyan Syafutra mengatakan, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Selatan merupakan Zona Kawasan Perikanan.
“Bukanlah kawasan pertambangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2017 tentang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau,” kata Alfi via seluler Rabu (08/09).
Baginya, saat ini di Kabupaten Lingga terdapat sejumlah kegiatan usaha penambangan atau pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.
BACA JUGA: IMKL Bahas 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lingga
Kemudian, adanya dugaan kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup, serta dugaan pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan turut menjadi permasalahan di Kabupaten Lingga.
Untuk itu, Alfi Riyan pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada KLHK.
“Kami akan sesegara mungkin menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan terkait aktivitas pertambangan yang marak di Kabupaten Lingga,” tegasnya.
Alfi Riyan mengaku di tanah kelahirannya itu sedang beredar informasi terkait maraknya pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga dan hari ini menjadi temuan lantaran pengelolaan lingkungan hidup yang amburadul, serta ada dugaan pelanggaran mengenai tata ruang. Ia menilai, hal itu sangat merugikan negara.
“Hal ini sangat merusak lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab