Mahasiswa UMRAH Gelar Web Binnar Bahas Omnibus Law

Tanjungpinang, Ulasan.co – Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (Hima Hegra) UMRAH gelar seminar Bahas omnibus law atau undangan – undangan tentang cipta kerja, Sabtu (29/8).

Web Binnar yang bertajuk Omnibus law: Solusi atau ancaman menghadirkan narasumber hebat yakni, H. Lis Darmansyah, SH Anggota DPRD Provinsi Kepri Komisi III, Nerfrizal, Ketua DPW FSPMI Kepri, Pery Reyhendra, S, SH., MH. Akademisi Ilmu Hukum, Noveri H Simanjuntak. S.sos. Aktivis UMRAH.

Imam Yudhi Prastya S. Ip., M.Pa mengatakan  pembahasan omnibus law ini menarik diharapkan peserta dapat mengerti pemahaman mengenai OMNIBULAW, serta dapat mendapatkan jawaban dari para pemantik kita yang sangat paham di bidangnya apakah OMNIBUSLAW ini SOLUSI atau mungkin akan menjadi ANCAMAN.

“Dalam tema diskusi yang sangat menarik ini diharapkan peserta dapat mengerti pemahaman mengenai OMNIBULAW, serta dapat mendapatkan jawaban dari para pemantik kita yang sangat paham di bidangnya apakah OMNIBUSLAW ini SOLUSI atau mungkin akan menjadi ANCAMAN,” ujarnya.

Ketua pelaksana, inggrid sally aruan, Mengatakan, kegiatan ini di gelar bertujuan untuk menumbuhkan sikap kritis mahasiswa terhadap fenomena yang terjadi di negri ini.

“Kegiatan diskusi ini kita selenggarkan sebagai bentuk keingin tahuan serta dapat mengajak kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat untuk berfikir kritis dalam menyikapi persoalan yang sedang banyak di bicarakan oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, Adjie Hardyansyah sebagai ketua umum HIMANEGARA, mengatakan, Undang- undang OMNIBUSLAW ini dinilai sebagai suatu ancaman bagi buruh karena akan menghilangkan hak hak buruh, dengan regulasi yang seharusnya menyejahterakan malah akan mennyengsarakan.

“Kegiatan berjalan dengan lancar dan perserta maupun pemantik yang hadir pada diskusi kita hari ini sepakat bahwasannya dengan adanya UU OMNIBUSLAW cipta kerja tidak memberikan SOLUSI bahkan mengarah ke ANCAMAN yang dapat mempengaruhi berbagai aspek, bahkan serikat buruh merasa UU OMNIBUSLAW ini dinilai sebagai suatu ancaman bagi buruh karena akan menghilangkan hak hak buruh, dengan regulasi yang seharusnya menyejahterakan malah akan mennyengsarakan,” ujarnya.