Maiman Limbong Jabat Kasi Pidsus, Dedi Simatupang Sebagai Kasi BB Kejari Bintan

Kasi Pidsus Kejari Bintan
Serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejari Bintan dari Fajrian Yustiardi ke Maiman Limbong. (Foto: Dok Kejari Bintan)

BINTAN – Maiman Limbong resmi menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), sedangkan Dedi Juniarto Simatupang sebagai Kasi Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Selasa 28 Mei 2024.

Maiman menggantikan posisi Fajrian Yustiardi mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intel Kejari Cimahi, Jawa Barat. Sebelumnya, Maiman menjabat Kasi Intelijen Kejari Natuna, Kepulauan Riau.

Sementara Dedi Simatupang menggantikan posisi Rambo Loly Sinurat yang pindah tugas jadi Kasi Datun Kejari Lampung Timur, Lampung. Dedi Simatupang sebelumnya bertugas di Kejari Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Wayan Eka Widdyara berpesan kepada Kasi Pidsus dan Kasi BB yang baru  untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada untuk memajukan institusi Kejaksaan RI.

“Serah terima jabatan di lingkungan kejaksaan itu hal yang biasa, sesuai instruksi pimpinan, hanya saja mungkin kebijakannya ada yang berbeda. Ada yang promosi, ada juga sekedar rotasi jabatan biasa saja. Terpenting, bekerja dengan ikhlas, juga selalu bersyukur kepada Tuhan,” kata Wayan Eka.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung Resmikan Klinik Adhyaksa dan Musala Kejari Bintan

Sekedar diketahui, Fajrian Yustihardi  telah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bintan sejak Agustus 2021 lalu atau sekitar 2 tahun 10 bulan..Selama menjabat Kasi Pidsus Kejari Bintan banyak perkara korupsi yang ditanganinya. Di antaranya, kasus tipikor Rp513 juta atas insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun 2020 hingga 2021.

Selanjutntya, kasus dugaan tipikor Rp2,4 miliar atas pembelian ganti rugi lahan TPA seluas 2 Hektare (Ha) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, tahun anggaran 2018. Kasus itu menjerat Herry Wahyu yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Disperkim Bintan.

Selain itu, ia juga terlibat melakukan penyelamatan uang negara dari 14 Puskesmas di Bintan atas kelebihan bayar insentif covid saat itu. Serta banyak kasus tipikor lainnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News