Majelis Ulama Aceh Tolak Pakai Logo Halal Baru dari Kemenag

Majelis Ulama Aceh Tolak Pakai Logo Halal Baru dari Kemenag
Logo Halal Baru.

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan tidak akan menggunakan logo halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

Hal itu dilakukan karena MPU Aceh mengklaim memiliki kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.

“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).

Baca juga: MUI: Penetapan Logo Halal Baru Tak Sesuai dengan Kesepakatan Awal

Menurut Faisal, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.

Oleh karena itu, logo halal terbaru itu tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh,” pungkasnya.